Cara mengaktifkan akun XTB dapat dilakukan dengan masuk ke Client Office, mengunggah dokumen identitas dan bukti alamat, lalu menunggu proses verifikasi dari XTB. Dokumen ini diperlukan untuk memenuhi proses Know Your Customer (KYC) dan standar regulasi yang berlaku bagi PT XTB Indonesia Berjangka.
Cara mengaktifkan akun XTB dapat dilakukan dengan masuk ke Client Office, mengunggah dokumen identitas dan bukti alamat, lalu menunggu proses verifikasi dari XTB. Dokumen ini diperlukan untuk memenuhi proses Know Your Customer (KYC) dan standar regulasi yang berlaku bagi PT XTB Indonesia Berjangka.
Cara Mengaktifkan Akun XTB
Setelah Anda menyelesaikan formulir di aplikasi kami, Anda mungkin perlu mengunggah dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi detail Anda dan mengaktifkan akun trading Anda. Cukup ikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini:
Kunjungi Client Office Anda menggunakan detail login akun yang telah Anda buat.
Unggah dokumen yang diperlukan. Selain bukti identitas Anda, kami juga memerlukan bukti alamat Anda:
Bukti Identitas: ini harus berupa dokumen identitas yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dilengkapi dengan foto Anda.
Dokumen yang diterima antara lain:
a) Paspor
b) Kartu Identitas Nasional (depan dan belakang)
c) SIM (depan dan belakang)
Bukti Alamat: ini harus berupa halaman penuh, diterbitkan dalam 3 bulan terakhir, dan tidak boleh berupa dokumen online. Dokumen yang diterima antara lain:
a) Rekening koran
b) Tagihan utilitas (gas, listrik, air)
c) Tagihan telepon (hanya telepon rumah)
d) Laporan/tagihan pajak (hanya pajak pribadi dan pajak dewan)
Kami akan dapat mengaktifkan akun Anda setelah kami memeriksa dan menyetujui dokumen Anda. Sementara itu, Anda juga dapat menggunakan akun demo trading untuk mengenal fitur platform dan mencoba simulasi transaksi tanpa menggunakan dana riil.
Tahukah Anda?
Anda dapat masuk ke Client Office menggunakan smartphone Anda dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan mudah dengan memotret dokumen-dokumen tersebut.
Cukup ketik clientoffice.xtb.com di browser ponsel Anda dan ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen langsung dari ponsel Anda.
Mengapa Kami Membutuhkan Dokumen Ini?
Sebagai pialang yang berlokasi di Indonesia, PT XTB Indonesia Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. Izin: 03/BAPPEBTI/SI/08/2020. Oleh karena itu, kami harus mematuhi persyaratan Know Your Customer (KYC) yang ketat dan standar regulasi yang tinggi.
FAQ
Untuk mengaktifkan akun XTB, pengguna perlu mengunggah dokumen identitas yang valid, seperti paspor, KTP, atau SIM. Selain itu, pengguna juga perlu mengunggah bukti alamat, seperti rekening koran, tagihan utilitas, tagihan telepon rumah, atau dokumen pajak yang masih berlaku.
Dokumen verifikasi akun XTB dapat diunggah melalui Client Office menggunakan detail login akun yang sudah dibuat. Pengguna juga dapat mengakses Client Office melalui browser ponsel dan mengunggah dokumen dengan mengambil foto langsung dari smartphone.
XTB membutuhkan dokumen identitas dan bukti alamat untuk menjalankan proses Know Your Customer (KYC). Proses ini diperlukan agar PT XTB Indonesia Berjangka dapat memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Apa Itu Bid dan Ask? Ketahui Perbedaan dan Cara Kerjanya
Stop-Loss Order: Cara untuk Melindungi Portofolio
Take-Profit: Cara Mengunci Keuntungan Secara Otomatis
Materi pemasaran ini bukan merupakan rekomendasi investasi atau saran strategi investasi. Informasi ini tidak menjamin kinerja atau hasil investasi di masa mendatang. Aktivitas trading melibatkan risiko kerugian finansial yang signifikan, termasuk kemungkinan kehilangan sebagian maupun seluruh modal yang diinvestasikan. Segala keputusan trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.